SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Nota kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang berhasil menyepakati KUA-PPAS sesuai dengan jadwal.

“Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, kita telah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026,” ujar Irawati.

Ia menjelaskan, proses pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara serius, meski sempat terjadi perbedaan pendapat, namun akhirnya mencapai kesepakatan untuk kepentingan masyarakat Kotim.

“Tidak jarang seringkali dalam pembahasan harus kita skors untuk saling berargumentasi, namun pada akhirnya kita menemukan titik temu dan kesepakatan yang kesemuanya itu untuk kepentingan dan kebaikan bersama, khususnya masyarakat Kotawaringin Timur,” tambahnya.

Irawati menyebut, dokumen KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

“Nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini akan menjadi dokumen sekaligus acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.818.949.619.200, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp429.887.264.180, dan pendapatan Transfer sebesar Rp1.389.062.355.020. Total belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp1.818.949.619.200, sehingga tidak terjadi surplus maupun defisit (Rp0).

Sementara itu, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing diperkirakan sebesar Rp14.500.000.000, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp0.

Lanjutnya, penyusunan KUA-PPAS 2026, mungkin masih terdapat kegiatan yang belum terakomodasi karena menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

“Kami juga menyadari dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, tentu masih ada kegiatan-kegiatan yang belum dapat diakomodir, namun kita harus realistis bahwa kesemuanya ini perlu menyesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)