BORNEONEWS, Sampit – Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, membuat satu terobosan yang berdampak luas untuk mengurangi potensi konflik lahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terobosan itu adalah kebijakan baru yang memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah.
Program yang disebut sistem administrasi pembuatan pelayanan penebitan Surat Keterangan Tanah dengan Bayar Pajak PBB tersebut resmi diluncurkan sejak Mei 2025 dan hingga kini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Menurut Camat Telaga Antang, Sudar, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk ketertiban administrasi dalam kepemilikan lahan.
"Jadi kecamatan Telaga Antang ini ada sistem perubahan untuk salah satu syarat pembuatan surat keterangan tanah atau surat pernyataan tanah dengan syarat pembayaran PBB. Ini salah satu untuk membantu meningkatkan PAD dan mengurangi permasalahan konflik lahan," kata Sudar, Kamis, 17 Juli 2025.
Di wilayah yang terdiri atas 18 desa ini, akses menuju ibu kota kabupaten tidaklah mudah. Untuk sekadar membayar PBB, warga harus menempuh perjalanan jauh dan memakan waktu ke Sampit. Hal ini menjadi kendala tersendiri, terutama bagi mereka yang tinggal di desa-desa terpencil.
Melihat itu, Kecamatan Telaga Antang mengambil inisiatif melalui Sistem Administrasi Pembuatan Pelayanan Penebitan Surat Keterangan Tanah dengan bayar PBB P2. Melalui program tersebut, kecamatan membantu masyarakat mengurus pembayaran PBB P2 ke kabupaten, lalu menyerahkan bukti pembayarannya kembali ke desa untuk dikembalikan kepada warga sebagai pemilik tanah.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan sistem tersebut tinggal mengisi formulir di kecamatan. Bahkan, warga yang sudah memiliki SKT pun bisa menitipkan pembayaran PBB melalui kecamatan.
"Kami hanya ingin mempermudah warga. Kalau hanya untuk bayar pajak harus ke Sampit, mereka butuh waktu dan biaya. Sekarang cukup datang ke kecamatan, selanjutnya kami fasilitasi semua," ujarnya.
Program tersebut sudah pihaknya sosialisasikan desa-desa di Kecamatan Telaga Antang. Selama beberapa bulan berjalan, ternyata berdampak luar biasa. Dari data yang dihimpun, pada tahun 2025 ini saja, yang baru berjalan beberapa bulan, jumlah pembayaran PBB P2 Kecamatan Telaga Antang meningkat hingga 585 dibanding tahun sebelumnya dan diprediksi akan meningkat lagi hingga akhir tahun.
"Dengan program ini masyarakat sekarang lebih tenang. Mereka merasa memiliki tanah yang sah. Di sisi lain, potensi konflik lahan juga menurun," tambahnya.
Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari Bupati Kotim dan Bapenda karena dinilai sejalan dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Terobosan Camat Sudar adalah contoh nyata bahwa pelayanan publik bisa dimulai dari hal-hal yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/H)









