BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan terus digencarkan oleh Polres Seruyan. Pada Jumat, 4 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial WAH (48) di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui unggahan di media sosial terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Seruyan AKBP Dr. Han’s Itta Papahit, melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku WAH sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Telaga Pulang,” ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 0,71 gram, tiga bundel plastik klip bening, satu sendok sabu, uang tunai, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Polres Seruyan mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (FAHRUL/H)









