SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit — Akses jalan menuju Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang sempat ditutup oleh PT Mulia Agro Permai (MAP), akhirnya dibuka kembali. Pembukaan ini membawa angin segar bagi warga yang selama ini kesulitan beraktivitas akibat penutupan jalan tersebut.

Meski demikian, persoalan hukum atas sengketa lahan yang memicu penutupan belum menemui titik akhir. Warga, melalui kuasa hukumnya, memastikan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan guna menuntut kejelasan atas kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai hak pribadi. 

“Hari ini jalan sudah dibuka. Ini satu-satunya akses masyarakat untuk bekerja, ke sekolah, dan ke kebun. Tapi perjuangan belum selesai karena hak atas lahan masih belum dituntaskan,” ujar Anekaria Safari, kuasa hukum warga, Kamis, 17 Juli 2025.

Pembukaan jalan ini merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat, kepolisian, dan pihak perusahaan, setelah adanya desakan dari lima kelompok warga yang menolak penutupan. Hal ini juga menjadi salah satu poin yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya.

Warga Desa Penyang, Rudianto, mengaku lega dengan dibukanya kembali jalan tersebut. Ia menilai langkah cepat kepolisian, khususnya Polres Kotim, sangat membantu dalam menyelesaikan konflik akses tersebut. 

“Kami berterima kasih kepada Polres Kotim. Akhirnya jalan dibuka, dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkap Rudianto.

Ia menambahkan bahwa penutupan jalan sebelumnya telah menyulitkan warga dalam berbagai aspek, mulai dari akses ke kebun hingga aktivitas sekolah anak-anak. 

“Semua terasa lumpuh. Jalan itu seperti urat nadi kami. Tanpa itu, kami sangat kesulitan,” tuturnya.

Meski akses kini bisa digunakan kembali, warga tetap menaruh harapan agar sengketa tanah dapat segera diselesaikan secara hukum. Mereka mendesak agar hak-hak masyarakat atas lahan yang kini dikuasai perusahaan bisa dipulihkan dengan cara yang adil dan transparan. (Ari)