BORNEONEWS, Sampit – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) segera memanggil perusahaan tambang yang lalai memenuhi kewajiban dasar, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan. Bahkan, iuran BPJS Kesehatan justru dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya tidak menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan, terutama PT Sanmas, untuk dimintai klarifikasi secara resmi.
“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah, untuk meminta klarifikasi terutama soal kepesertaan BPJS karyawan yang masih ikut APBD dan penerapan standar K3 di lingkungan kerja mereka,” kata Riskon, Kamis 17 Juli 2025.
Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika iuran BPJS Kesehatan karyawan ditanggung pemerintah melalui APBD, ini berarti ada beban ganda yang ditanggung daerah, padahal seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Menurut Riskon, ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja.
Komisi III menilai bahwa penyalahgunaan skema PBI menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya, dan dapat berdampak negatif pada kualitas layanan publik, karena anggaran yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru digunakan untuk menanggung tanggung jawab korporasi.
Dirinya juga menyoroti pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan tambang. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib mengimplementasikan standar ISO 45001, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja yang berisiko tinggi.
“ISO 45001 bukan sekadar formalitas, tapi sistem pencegahan. Perusahaan harus aktif mengidentifikasi potensi bahaya dan mengendalikan risiko. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” jelas Riskon.
Standar ini juga sejalan dengan regulasi nasional, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Selain jaminan kesehatan dan keselamatan, Komisi III juga menyoroti aspek legalitas kendaraan operasional di lokasi tambang. Banyak kendaraan diketahui tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
“Banyak kendaraan perusahaan tambang yang beroperasi tanpa plat nomor sesuai standar. Itu juga akan diminta klarifikasi,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.
Ia mengingatkan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda, kurungan, hingga sanksi administratif seperti penyitaan kendaraan. Menurutnya, dalih operasional di wilayah tertutup tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum.
Pemanggilan ini menjadi langkah awal dari pengawasan yang lebih ketat oleh Komisi III. Jika perusahaan tetap abai dan tidak mampu menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi, DPRD siap mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif bahkan pidana terhadap perusahaan yang terbukti lalai.
Komisi III juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi teknis lainnya untuk proaktif dalam memverifikasi data kepesertaan BPJS dan mengevaluasi fasilitas K3 yang tersedia di lapangan.
“Perusahaan yang mengabaikan kewajibannya tidak bisa dibiarkan. Kita tidak boleh mentolerir praktik yang merugikan negara dan membahayakan pekerja,” tutup Riskon.
Ia berharap keberadaan industri tambang di Kotim bisa membawa kesejahteraan, bukan justru menjadi beban daerah. Dengan temuan ini, publik menanti tindakan konkret dari DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan perannya sesuai aturan. (DEWI PATMALASARI/j)









