KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas tengah menjadi sorotan karena kenaikan tarif yang dilakukan berdasarkan penggolongan pelanggan tanpa sosialisasi yang menyeluruh. Akibatnya, sebagian warga mengaku terkejut karena tagihan mereka naik tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Waktu saya bayar tadi, naik golongan ke rumah tangga B dan tidak ada surat pemberitahuan," ucap Krista Epe, warga Kuala Kapuas, Kamis, 17 Juli 2025.

Kenaikan tarif ini sebelumnya sudah disinggung oleh anggota DPRD Kapuas, Sera Sinta Nola, dalam Sidang Paripurna DPRD Kapuas beberapa waktu lalu.

Sera menegaskan bahwa kenaikan tarif berdasarkan penggolongan pelanggan harus disampaikan secara jelas dan terbuka. Bahkan, ia meminta agar diadakan Rapat Dengar Pendapat antara PDAM, legislatif, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Atas masalah klasifikasi pelanggan itu, bagaimana kriterianya? Ini masyarakat kelas bawah teriak. Apalagi perekonomian sedang turun. Apa yang bisa kami jelaskan ke masyarakat," ujar Sera pada 7 Juli 2025.

Menanggapi permasalahan ini, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Abisua Setia Nugroho, melalui Kepala Bagian Keuangannya, Narwasto, memberikan respons pada Kamis, 17 Juli 2025.

"Ada sebagian petugas pendataan ulang di lapangan yang tidak terakomodir seluruhnya," jelas Narwasto.

Dia juga menyampaikan bahwa atas kekurangan tersebut, pihak PDAM Kapuas meminta maaf kepada pelanggan. Selain itu, mereka berkomitmen akan melakukan pendataan ulang dan melayani keluhan masyarakat yang merasa keberatan. (SABRIANOOR/j)