PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah dalam program reforma agraria harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung, merupakan kunci keberhasilan dan keadilan dalam program tersebut.

“Penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada keterbukaan informasi dan pelibatan aktif masyarakat agar tidak menimbulkan konflik baru di lapangan,” ujar Hatir, Kamis, 17 Juli 2025.

Hatir juga menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi menyangkut pemulihan hak dan pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses terhadap lahan produktif.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah bersama lembaga terkait dapat menyusun data yang akurat dan terverifikasi sebelum menetapkan lahan sebagai objek reforma agraria, serta memastikan calon penerima manfaat (subjek) benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Keadilan agraria hanya bisa tercapai bila prosesnya terbuka, akuntabel, dan masyarakat ikut terlibat dari awal hingga akhir. Jangan sampai program yang seharusnya berpihak pada rakyat justru menimbulkan ketidakpercayaan karena minimnya transparansi,” tambahnya.

Hatir berharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus mengawal pelaksanaan reforma agraria di Palangka Raya agar benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial yang berkelanjutan. (MARINI/Y)