BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi Satpol PP di seluruh wilayah provinsi.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru Sangkai, dalam arahannya menegaskan pentingnya keselarasan langkah antara Satpol PP kabupaten/kota se-Kalteng.
“Seluruh Satpol PP di Kalteng harus satu frekuensi. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan konsisten di seluruh wilayah provinsi ini,” ujar Baru, Kamis, 17 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri para kepala maupun perwakilan Satpol PP dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Sebagai tuan rumah, Satpol PP Kotim menurunkan seluruh jajarannya, dari kepala bidang, staf, hingga petugas lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Baru menjelaskan kembali tugas dan fungsi Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan melaksanakan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, koordinasi ini diperlukan agar seluruh personel Satpol PP di Kalteng memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas di lapangan, mulai dari penyusunan strategi oleh pimpinan hingga pelaksanaan operasional oleh petugas.
“Mulai dari kepala satuan, eselon III hingga staf, semuanya harus satu pemahaman dan menjalankan tugas sesuai kaidah yang berlaku,” tambahnya.
Selain penguatan kelembagaan Satpol PP, dalam rakor ini juga disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Aturan ini membawa transformasi besar terhadap fungsi Posyandu yang kini terintegrasi dengan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Posyandu tidak lagi hanya fokus pada layanan ibu dan anak, tetapi telah berkembang dalam enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Satpol PP mendapat tanggung jawab pada SPM bidang ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, yang kini harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh jajaran.
“Inilah yang kami sampaikan kepada seluruh kepala Satpol PP hingga ke anggotanya, supaya paham karena ini peraturan baru,” jelas Baru.
Sementara itu, Pj Sekda Kotim Masri menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan forum strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antar-Satpol PP se-Kalteng.
“Dalam dinamika pemerintahan daerah saat ini, peran Satpol PP sangat krusial, tidak hanya sebagai penegak perda, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat,” ujar Masri.
Ia berharap rakor ini tidak hanya menjadi sarana pertukaran informasi, tetapi juga momentum menyatukan visi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Satpol PP, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan seperti penanganan konflik sosial, penegakan perda secara humanis, dan dukungan terhadap agenda pembangunan daerah.
“Pemkab Kotim siap mendukung penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor demi terciptanya ketertiban dan ketentraman yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” tutup Masri. (DEWI PATMALASARI/H)









