SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kendati akses jalan menuju lahan warga di area PT Mulia Agro Permai (MAP) telah dibuka, warga tetap bertekad melanjutkan perjuangan untuk merebut kembali hak atas tanah mereka yang disebut diklaim perusahaan.

Kuasa hukum 5 kelompok warga, Ani Karya Safari, mengatakan bahwa pembukaan jalan merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kotim yang telah dikabulkan. Jalan tersebut dinilai sebagai akses vital bagi masyarakat, terutama untuk aktivitas pertanian dan akses pendidikan anak-anak.

“Jalan ini adalah jantung masyarakat, bukan hanya untuk pertanian tetapi juga untuk akses anak sekolah. Kami bersyukur atas pembukaan akses ini, tapi perjuangan belum selesai karena hak atas tanah seluas 280 hektare dan 1.400 hektare lahan masih berproses,” ujar Ani Karya, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menyatakan, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum agar hak-hak masyarakat benar-benar dikembalikan. Ia menyebut tanah yang saat ini diperjuangkan telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun dan sebagian telah berhasil direbut kembali warga.

Dalam pernyataannya, Ani Karya juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT MAP yang diduga telah merampas lahan milik warga. 

“SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 menyebutkan bahwa lahan seluas 1.470 hektare milik PT MAP berada dalam kawasan hutan. Namun, pelang penyitaan oleh Satgas PKH justru dipindahkan secara misterius, dan perusahaan menyangkal berada di kawasan hutan,” jelas Ani.

Salah satu warga, Sahidi, menceritakan bagaimana keluarganya berjuang sejak tahun 2013 mempertahankan lahan miliknya. Bahkan dirinya sudah 6 bulan terakhir mendirikan pondok di lahan tersebut dengan tujuan agar perusahaan tidak memanen.

Lanjutnya, jika ada mediasi ulang dan perusahaan kembali menawarkan pembelian lahan, mereka akan menolak. “Kami tidak mau lahan kami dibeli. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan sesuai legalitas yang kami miliki,” ujar Sahidi.

Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pusat, terkait sengketa lahan di PT MAP. 

Adapun pembukaan jalan PT MAP merupakan salah satu rekomendasi RDP yang digelar DPRD Kotim pada Selasa, 1 Juli 2025. Saat itu Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, sesuai yang dijelaskan bahwa penertiban Satgas PKH yang awalnya 1.200 hektare setelah identifikasi dan verifikasi yang masuk kawasan hutan hanya kurang lebih 200 hektare. Lebih lanjut, terhadap RDP tersebut dirinya menyampaikan 5 kesimpulan untuk ditindaklanjuti. 

"Kita sudah mendengar bersama-sama dan mencatat bahwa kesimpulan rapat kita pada hari ini pertama dimohon kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam mengingat lokasi klaim berada di wilayah kecamatan kota besi, Kecamatan mentawa baru Ketapang dan Kecamatan talawang. Sedangkan alas hak atau surat tanah berasal dari desa tanah putih. Supaya tidak menimbulkan keraguan legalitas klaim tersebut," ucap Rimbun.

Yang kedua, untuk menjaga kondusif daerah diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap segala hukum pelanggaran yang terjadi di atas lahan PT MAP, baik berupa pendudukan dan penguasaan tanpa dasar hukum.

"Saya sebagai pimpinan mendengarkan penjelasan tadi haknya masih PT map tanpa dasar hukum dilarang penguasaan," lanjutnya. 

Yang ketiga supaya mendapatkan kekuatan hukum dan legalitas di antara masyarakat dan PT MAP disarankan kepada masyarakat melewati kuasa hukum untuk menuntut haknya dengan cara menempuh ke jalur hukum.

Keempat, pemerintah daerah memfasilitasi manajemen PT MAP untuk membuat alternatif jalan yang bisa dilintasi warga masyarakat umum menuju Km 18 Jalan Jenderal Sudirman.

"Kemudian yang kelima ini penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak pertanahan bahwa hgu, IUP sah milik PT MAP maka pemerintah daerah dan penegak hukum mengamankan supaya tidak ada gangguan keamanan. Agar PT MAP tetap beraktivitas. Kenapa poin 5 ini kami ditegaskan, karena berdasarkan administrasi yang dimiliki saat ini kalau perkembangan setelah masyarakat menempuh jalur hukum bahwa dinyatakan penegak hukum pengadilan ini adalah hak masyarakat maka beda hal itu kewenangan penegak hukum Untuk menentukan siapa yang berwenang dan beraktivitas di lahan itu," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)