BORNEONEWS, Sampit - Penertiban pedagang yang tidak sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan pada 28 Juli 2025.
"Berdasarkan keputusan rapat, jadi kemarin pimpinan rapat memutuskan untuk memberi waktu sampai tanggal 28 Juli pasti dibongkar," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Jumat, 18 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikannya setelah memasang sepanduk pemberitahuan larangan pedagang membuka lapak tidak sesuai Perda. Dalam spanduk pemberitahuan tersebut juga tertera bahwa penertiban akan dilakukan pada 28 Juli 2025. Sehingga masih ada kelonggaran waktu agar pedagang membongkar lapaknya yang berada di ruang milik jalan yang terdiri dari trotoar, drainase dan badan jalan secara mandiri.
Sugeng menegaskan, penindakan tersebut bukan serta merta dilakukan tanpa peringatan. Sebelumnya, pihaknya telah menyurati memberikan teguran lisan, himbauan, kemudian teguran tertulis sampai 3 kali, dan peringatan sampai 3 kali.
Para pedagang telah diberi waktu cukup panjang dari setelah lebaran Idulfitri sampai lebaran haji. Namun dalam kurun waktu tersebut pedagang tak tampak memindahkan lapaknya.
"Pembongkarannya nanti kita lakukan bersama tim. Jadi nanti kita akan menggunakan ekskavator untuk sekalian membersihkan saluran drainase supaya daerah ini tidak banjir," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, masyarakat tak hanya mengeluhkan jalan sempit yang padat akibat keberadaan pedagang di trotoar dan di atas drainase, namun juga kondisi itu menyebabkan banjir karena saluran drainase tertutup.
Sementara itu, Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, pedagang yang ditertibkan tersebut akan diarahkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotim agar mengisi lapak di dalam Pasar Keramat.
"Namun kami berharapnya supaya para pedagang sadar tidak berjualan di atas drainase atau trotoar terutama mengganggu jalan umum," tandas Sufi. (DEWI PATMALASARI/H)









