KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim  Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan sorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Terduga pelaku diketahui pria berinisal R (28), warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo telah membenarkan penangkapan R oleh anggotanya pada Kamis, 17 Juli 2025  tak jauh dari kediamannya di Desa Sei Jangkit, Bataguh.

"Dari penggeledahan R,  petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,30 gram," ungkap Hengky

Selain itu ditambahkan Hengky, turut diamankan dari tangan R yaitu satu buah telepon genggam merk Vivo V15 warna biru, satu unit sepeda motor merk yamaha Z1 warna hijau dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

"Terduga R langsung dibawa petugas ke Mako Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

tas dugaan kepemilikan barang haram tersebut, terduga R  terancam dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun sesuai. (SABRIANOOR/H)