PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Jumat (18/7/2025) pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno Komplek Perkantoran Pemerintah Kota.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi didampingi Wakil Ketua II DPRD, serta dihadiri jajaran anggota DPRD lainnya dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini meliputi:

1. Pengesahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang diawali dengan laporan Badan Anggaran dan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Palangka Raya.

2. Pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya Subandi menyampaikan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 bersama Badan Anggaran telah selesai dilakukan. 

Ia mengungkapkan, terdapat perubahan proyeksi pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp48 miliar dan penyesuaian pada belanja daerah sebesar sekitar Rp17 miliar.

“Hasil pembahasan KUA dan PPAS 2025 ini akan kami serahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025,” ujar Subandi, Jumat 18 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi serta kebutuhan prioritas pembangunan kota ke depan. (MARINI/R)