BORNEONEWS, Palangka Raya – Juru bicara Badan Anggaran DPRD Palangka Raya, Erlan Audri menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi, dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Jumat (18/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
“Seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah bentuk komitmen kita kepada masyarakat dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Erlan, Jumat 18 Juli 2025.
Rapat paripurna membahas Pengesahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Anggaran tidak hanya terlibat dalam pembahasan anggaran, tetapi juga meneliti apakah realisasi pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan yang direncanakan dalam APBD.
Jika ditemukan perbedaan yang signifikan antara rencana dan realisasi, Banggar akan menelusuri penyebabnya serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak eksekutif.
“Fungsi pengawasan ini penting agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Erlan. (MARINI/R)









