KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan dalam pemasangan plang kepemilikan di eks ruko Terminal Panunjung Tarung pada Jumat, 18 Juli 2025 merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pengacara negara, terutama terkait penyelamatan aset daerah.

"Kami mendampingi pemerintah daerah sebagai bentuk penyelamatan aset. Komitmen kami tidak berhenti di sini. Beberapa aset lain milik Pemkab Kapuas yang juga akan kami bantu pulihkan," kata Alfian Fahmi Nuril Huda, Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Kejari Kapuas.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Bram Dhananjaya, bersama dengan Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Kejari Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda, Jaksa Fungsional dan Staf telah melaksanakan kegiatan Mediasi Pengelolaan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga (Ex. Terminal Tingang Menteng) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kesepakatan kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara serta bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas di luar maupun di dalam pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas juga  mengungkapkan, berdasarkan taksiran awal, nilai bangunan dan tanah tersebut mencapai Rp 3,8 miliar, dan estimasi sewa mencapai Rp 20-30 juta per tahun. 

"Dengan 13 pintu ruko, potensi pendapatan daerah bisa lebih dari Rp 300 juta per tahun," tutupnya. (SABRIANOOR/j)