BORNEONEWS, Palangka Raya – Dari 13 desa calon percontohan antikorupsi di Kalimantan Tengah, hanya dua desa yang berhasil mencapai nilai di atas standar minimal 90.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim replikasi provinsi dan kabupaten.
Desa Bahitom di Kabupaten Murung Raya meraih nilai 91,50, dan Desa Tumbang Malahoi di Kabupaten Gunung Mas memperoleh 94,50.
Perwakilan Tim Replikasi Provinsi, Catur Anggoro Aji, menyampaikan bahwa tahapan saat ini fokus pada pendampingan kabupaten terhadap desa yang belum memenuhi nilai minimal.
“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 yang melibatkan KPK RI,” kata Catur Anggoro Aji, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa desa dengan nilai di bawah standar harus mendapatkan pendampingan lebih lanjut agar layak menjadi Desa Antikorupsi.
“Desa harus memperoleh nilai minimal 90,” jelasnya. (HERMAWAN DP/j)









