KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Satresnarkoba Polres Kapuas kembaki mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika. Seorang pria beriniial M (36) berprofesi sebagai petani asal Desa Sei Jangkit, Bataguh telah diamankan personel atas dugaan kepemilikan sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky menyampaikan bahwa benar, anggotanya berhasil mengamankan M pada Kamis, 17 Juli 2025. Ini merupakan penangkapan kedua dengan pelaku yang berbeda, terkait tindak pidana narkotika di Desa Sei Jangkit pada hari yang sama.

"Ada dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang diamankan petugas dari tangan M," ungkap Hengky, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain itu, ditambahkan Hengky, petugas turut menyita satu buah timbangan warna hitam, dan satu buah telepon genggam merk vivo Y 29 warna hitam yang digunakan M transaksi narkotika.

"Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas untuk diamankan dan penyidikan lebih lanjut,“ ucap Hengky.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap M, yaitu Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (SABRIANOOR/j)