BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas berhasil mengamankan lima tersangka tindak pidana narkotika yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan dalam rangka operasi ANTIK Telabang 2025.
Hal tersebut Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kabag Ops Kompol Budiono sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers, Jumat, 18 Juli 2025.
"Dari lima tersangka tersebut diamankan di empat TKP, yakni satu TKP di Kecamatan Kurun, satu di kecamatan Tewah, satu di kecamatan Rungan dan satu di Kecamatan Mihing Raya," kata Kompol Budiono, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti Polres Gunung Mas terus berupaya dalam memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan bahwa untuk tersangka berinisial KP diamankan dengan barang bukti tiga paket plastik berisi diduga sabu dengan berta kotor 10,59 gram dan berat bersih 9,66 gram.
"Kemudian untuk tersangka PP diamankan dengan barang bukti lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berta bersih 0,13 gram," jelasnya.
Lalu tersangka JH dan RD diamankan dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 10,07 gram, dan berat kotor 9,43 gram dan tersangka UG diamankan dengan barang bukti dua paket plasti klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 9,96 gram.
"Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Gunung Mas dalam Operasi ANTIK Telabang 2025 ini telah menyelamatkan kurang lebih 160 penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkotika," jelas Iptu Abi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
"Selain itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika karena itu bisa merugikan di masa depan," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)









