KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas berhasil mengungkap 15 perkara tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka, 11 laki-laki dan 5 perempuan sepanjang Januari - Juli 2025.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 15 perkara tersebut berbeda-beda, dua TKP di Kecamatan Kurun, dua TKP di Kecamatan Tewah, enam di Kecamatan Rungan, dua di Kecamatan Manuhing, dua di Kecamatan Sepang dan satu di Kecamatan Mihing Raya," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo , Jumat, 18 Juli 2025.

Dia melanjutkan, penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut sebagai bentuk pihak kepolisian di Kabupaten Gunung Mas terus berupaya memberantas narkoba di wilayah setempat.

Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 220,14 gram. Jika dirupiahkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 440.280.000.

Beberapa pengungkapan dengan barang bukti signifikan antara lain penangkapan tersangka berinisial NW dengan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, tersangka SN dengan 28,99 gram, dan tersangka KS dengan 17,6 gram. 

"Dari hasil pendalaman kami, para tersangka ini tidak saling mengenal dan bukan merupakan bagian dari satu jaringan yang terorganisir. Ini menunjukkan pola peredaran yang menyebar secara sporadis dan menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk memutus mata rantainya," jelasnya.

Dengan keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 220 gram sabu, Kasat Narkoba mengkalkulasikan bahwa Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.100 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

"Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)