BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengingatkan perusahaan wajib menanggung BPJS Karyawan.
"Sesuai dengan Perda kita terkait dengan BPJS PBI itu persyaratan pertama itu adalah warga Kotim dan yang kedua adalah masyarakat yang tidak mampu. Namun di dalam perjalanannya (karena UHC) bahwa seluruh masyarakat Kotim yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan itu tetap diakomodir untuk mendapatkan BPJS," ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Namun, lanjutnya, masyarakat Kotim yang bekerja di perusahaan, seperti perusahaan tambang atau perkebunan kelapa sawit, tidak berhak mendapatkan BPJS yang dibiayai oleh pemerintah daerah (APBD). Sesuai regulasi BPJS karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja.
"Perusahaan wajib mengakomodir BPJS Kesehatan bagi karyawannya. Jadi kalau ada warga kita yang bekerja di perusahaan dan masih dibiayai oleh APBD, akan kami evaluasi dan keluarkan dari peserta BPJS PBI," imbuhnya.
Dinkes Kotim bersama BPJS Kesehatan rutin melakukan rekonsiliasi data setiap bulan, untuk memastikan penerima BPJS PBI tepat sasaran. Data yang dievaluasi termasuk warga Kotim yang sudah pindah domisili, masuk sebagai karyawan perusahaan, atau sudah terdaftar BPJS Mandiri.
"Setiap bulan kami menemukan data warga yang sudah pindah keluar daerah tapi masih terdaftar, atau warga yang sudah bekerja tapi masih ditanggung APBD. Maka kami akan cabut status kepesertaannya dari PBI. Itu kewajiban perusahaan untuk melanjutkan pembiayaan," tegas Umar.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan terus dilakukan melalui Puskesmas dan tim dari BPJS Kesehatan. Upaya ini penting untuk menghindari tumpang tindih data dan membebani APBD.
"Kewajiban kita dari pemerintah daerah mengakomodir warganya yang tidak mampu dan warga Kotawaringin Timur yang bekerja di perusahaan akan kita tarik kita akan advokasi bahwa perusahaan yang membayar BPJS-nya.," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









