BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini baru 1 perusahaan tambang yang terdaftar kepesertaan jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit.
"Kalau perusahaan tambang kemarin saya melihat datanya itu informasi dari bagian terkait baru satu yang terdaftar di Kecamatan Parenggean. Memang kelihatannya perusahaan tambang baru bergerak di Kotim bisa jadi kenapa belum didaftarkan karena baru. Kemarin saya cek datanya baru ada satu," kata Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan KC Sampit, Handi Widyatno, Sabtu, 19 Juli 2025.
Hal tersebut ia sampaikan saat dikonfirmasi terkait temuan Komisi III DPRD Kotim bahwa ada perusahaan tambang di Kecamatan Cempaga Hulu yang karyawannya masih menggunakan skema PBI yang dibebankan pada APBD Kotim.
Pihaknya belum dapat memastikan kepesertaan BPJS perusahaan di Kecamatan Cempaga Hulu tersebut. Namun dengan tegas menyatakan hingga kini baru 1 perusahaan tambang yang terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan di KC Sampit.
"Tetapi saya perhatikan dalam pemberitaan sebelumnya itu karena karyawannya enggan dialihkan. Sebenarnya bisa dikonsultasikan ke kita. Harus diberikan pengertian bahwa karyawan harus dialihkan ke entitas perusahaan," ujarnya.
Pada prinsipnya, perusahaan jika sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan seluruh pekerjanya wajib dialihkan ke tanggungan perusahaan sebagaimana regulasinya. Ia menjelaskan ada segmen-segmen kepesertaan itu jadi harus dialihkan ke penerima upah di mana entitasnya masuk ke perusahaan.
"Itu nanti kondisinya macam-macam. Terkadang ada yang awalnya masyarakat yang terdaftar BPJS PBI atau yang mandiri apapun kondisinya memang wajib semuanya di daftarkan di perusahaan," imbuhnya.
Jika pun suatu saat karyawan tersebut keluar dari perusahaan, BPJS dapat dialihkan kembali melalui skema PBI. Apalagi, saat ini BPJS KC Sampit bekerja sama langsung dengan pemda sehingga prosesnya lebih mudah jika mau dikembalikan ke skema PBI yang dianggarkan melalui APBD Kotim.
Selain perusahaan tambang, perusahaan sawit lebih dulu menggurita di Kotim. Handi memastikan perusahaan sawit di Kotim sudah patuh kepesertaan BPJS Kesehatan. Bahkan perusahaan yang berkantor pusat di daerah lain dan membuka cabang ke Kotim tetap mendaftarkan kepesertaan BPJS ke KC Sampit.
"Pada intinya Kami selalu ada rekonsilialisasi data. Harapannya semua perusahaan selayaknya mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Kesehatan. Kalaupun ada kendala, di perusahaan itu ada HRD yang bisa berkomunikasi dengan RO kami dan bisa diskusi bersama bagaimana solusinya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









