BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya sekadar dokumen hukum yang dihasilkan melalui proses legislatif, tetapi harus benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
"Perda yang telah disahkan bukan hanya sebagai simbol formalitas atau dokumen administratif semata. Perda harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh agar bisa memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat," ujar Subandi, Sabtu 19 Juli 2025.
Ia menambahkan, setiap Perda disusun dengan melalui proses yang panjang, mulai dari kajian akademik, pembahasan bersama eksekutif, hingga penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Oleh karena itu, keberadaan Perda harus diikuti dengan komitmen dalam pelaksanaan di lapangan.
“Fungsi pengawasan DPRD juga akan terus berjalan untuk memastikan setiap Perda yang ada benar-benar dijalankan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” lanjutnya.
Subandi berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menjadikan Perda sebagai acuan utama dalam menjalankan program dan kegiatan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan tersebut dipahami dan dipatuhi bersama.
"Kami mendorong agar Perda bukan hanya disahkan, tapi benar-benar diimplementasikan untuk kemajuan dan ketertiban Kota Palangka Raya," tutupnya. (MARINI/R)









