PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan gerakan pengendalian (Gerdal) swadaya untuk mengatasi penyakit hawar daun di tanaman padi.

Gerdal dilaksanakan di Desa Warnasari, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, dengan melibatkan kelompok tani setempat.

“Penyakit hawar daun termasuk yang sangat berbahaya karena dapat menurunkan hasil produksi padi, penyakit hawar daun ini disebabkan oleh bakteri Xanthomonas oryzae,” kata Kepala UPT BPTPH, Alpan Samosirdalam keterangan resminya, Sabtu, 19 Juli 2025.

Gejala penyakit tersebut berupa bercak hijau kekuningan pada daun yang menyebabkan daun menjadi kering dan mati, sehingga berdampak pada produktivitas tanaman padi.

Gerakan pengendalian dilakukan bersama kelompok tani Rowo Subur dengan menyemprotkan pestisida kimia Sultricop 93WP, serta penyerahan bantuan pestisida Sultricop 93WP dan Topsin M 70 WP dari Dinas TPHP.

Luas pertanaman di Kecamatan Tamban Catur pada musim tanam April–September 2025 mencapai 4.904 hektare, dengan 82 hektare di Desa Warnasari yang terindikasi terkena hawar daun kategori ringan. (HERMAWAN DP/R)