PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan bantuan pestisida kepada petani di Desa Warnasari, Kecamatan Tamban Catur, untuk mengatasi penyakit hawar daun.

Bantuan tersebut berupa pestisida kimia Sultricop 93WP dan Topsin M 70 WP yang digunakan dalam gerakan pengendalian (Gerdal) bersama kelompok tani Rowo Subur.

“Penyakit hawar daun termasuk yang sangat berbahaya karena dapat menurunkan hasil produksi padi,” kata Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Alpan Samosir, dalam keterangan resminya, Sabtu, 19 Juli 2025.

Alpan menjelaskan bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh bakteri Xanthomonas oryzae dan memunculkan gejala bercak hijau kekuningan hingga menyebabkan daun mati.

Laporan Petugas POPT menyebutkan bahwa dari total 4.904 hektare pertanaman di Tamban Catur pada musim tanam April–September 2025, terdapat 82 hektare lahan yang terindikasi terkena serangan hawar daun ringan.

Gerdal dilakukan melalui penyemprotan pestisida di lahan terdampak sebagai langkah pencegahan agar serangan tidak meluas dan mengganggu produktivitas. (HERMAWAN DP/R)