KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo akan memastikan bahwa warga disabilitas dalam kondisi apapun tetap memiliki hak pilih sepanjang mereka mampu/cakap untuk memilih, memiliki KTP dan terdaftar sebagai warga setempat. 

"Kami mendorong mereka (penyandang disabilitas) untuk di daftar dalam proses Pemutahiran Data Pemilih Bekelanjutan (PDPB) yg setiap 3 bulan sekali dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas," ungkap Iswahyudi, Minggu, 20 Juli 2025.

Selain itu, Iswahyudi juga mengharapkan adanya kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial selalu terjalin dengan baik terutama dalam hal penyediaan data para pemilih disabilitas.

"Dalam hal ini, nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait data para pemilih disabilitas untuk memastikan hak pilih mereka," tambahnya.

Bawaslu Kapuas telah mengunjungi fasilitas rumah singgah dan rumah aman Pemkab Kapuas pada Rabu, 16 Juli 2025. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya berkomunikasi dengan para penghuni untuk menyampaikan bahwa sebagai warga negara mereka memiliki hak diantaranya hak pilih yang dilindungi undang undang. (SABRIANOOR/j)