BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya membidangi Komisi I, Salundik, mendorong diterapkannya sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terpusat dalam satu tempat.
Sistem ini dinilainya penting untuk mempermudah masyarakat serta pelaku usaha dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Menurut Salundik, sistem pelayanan terpadu akan mengurangi kerumitan birokrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen yang selama ini dinilai masih lambat dan berbelit.
Hal ini sangat dibutuhkan dalam upaya mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Palangka Raya.
“Pelayanan publik, terutama yang menyangkut perizinan usaha, harus lebih responsif, efisien, dan transparan. Dengan sistem satu pintu, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat atau bingung harus ke mana mengurus izin tertentu,” jelas Salundik, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa selain mempermudah akses layanan, penerapan sistem ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Terutama bagi pelaku UMKM dan investor, pelayanan yang cepat dan jelas menjadi salah satu faktor penentu untuk menjalankan usaha di suatu daerah.
Salundik berharap Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik dan memperkuat integrasi antar instansi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi agar pelayanan berbasis digital bisa semakin optimal.
“Jika layanan publik baik, maka roda ekonomi daerah juga akan bergerak lebih cepat dan membawa manfaat bagi semua lapisan masyarakat,” tutupnya. (MARINI/H)









