BORNEONEWS, Sampit – Suara tajam datang dari Muhammad Sofyan Noor, seorang praktisi dan pemerhati hukum di Kalimantan Tengah. Kali ini, ia angkat bicara soal PT Agrinas, perusahaan yang dikabarkan telah masuk dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan yang sebelumnya disebut sebagai hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.
"Apa yang dilakukan oleh PT Agrinas yang saat ini sedang berada di Kotawaringin Timur dan informasinya sudah memasuki ke perkebunan sawit yang katanya telah disita oleh tim Satgas PKH, saya sekali lagi menyayangkan sikap PT Agrinas," ucap Sofyan, Senin, 21 Juli 2025.
Ia mempertanyakan legalitas izin pengelolaan kawasan hutan oleh PT Agrinas padahal lahan tersebut didalilkan disita oleh Satgas PKH dari perusahaan sebelumnya karena memasuki kawasan hutan.
"Apakah PT Agrinas sudah memiliki izin atas pengelolaan kawasan hutan tersebut? Artinya, izin kawasan hutan harus ada pelepasan kawasan hutan. Pertanyaan saya, apakah PT Agrinas yang ingin mengelola kawasan hutan tersebut sudah memiliki izin atau belum?" ucapnya.
Menurutnya, jika PT Agrinas menggunakan dalih bahwa perkebunan sawit tersebut merupakan hasil penyitaan atau penyegelan oleh Satgas PKH sebagai dasar legalitas pengelolaan, maka hal itu justru bertentangan dengan aturan hukum.
"Aturan itu sudah diolah sendiri oleh Satgas PKH yang menyatakan bahwa perusahaan A, B, dan C melanggar kawasan hutan. Lalu apakah PT Agrinas boleh dikatakan melanggar kawasan hutan juga atau bagaimana?" lanjutnya.
Sofyan menilai, perusahaan-perusahaan yang dikatakan melanggar kawasan hutan sebelumnya bahkan telah mengurus izin hingga 2–3 tahun lamanya. Sementara PT Agrinas masuk hanya dalam waktu 2–3 bulan sejak adanya penyitaan kawasan hutan oleh Satgas PKH, yang dasar hukumnya mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Padahal, di dalam Perpres itu tidak ada ketentuan terkait pengelolaan kawasan hutan. PT Agrinas tidak memiliki kekuatan hukum atas pengelolaan kawasan hutan yang disita oleh tim Satgas PKH. Ini sangat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 58," jelasnya.
Ia juga menyayangkan nasib para investor yang selama ini sudah mengembangkan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur, khususnya, dan Kalimantan Tengah pada umumnya.
"Saya menyatakan di sini, kenapa Agrinas bisa menguasai dan mengelola kawasan hutan sementara perusahaan lain bahkan tidak bisa? Apakah ada kecemburuan sosial atau ada kepentingan?" cetusnya.
Sofyan menilai, banyak hal yang carut-marut dalam pengelolaan oleh PT Agrinas. "Saya ingin bertanya kepada PT Agrinas yang memasuki kebun sawit di perusahaan-perusahaan yang ada di Kotim, apakah mereka punya surat penetapan, pernyataan, atau penyegelan dari tim Satgas? Apakah ada surat tugas dan petunjuk teknisnya, sehingga dengan serta merta ingin menguasai lahan yang katanya kawasan hutan? Sungguh sangat ironis," kata dia.
Lebih lanjut, dirinya menyoroti pelaksanaan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH. Saat itu, satgas mengundang ketua DPRD dan kepala daerah. Keberadaan mereka hanya sebatas menghadiri undangan bukan menyetujui.
"Mereka hanya menghadiri undangan, bukan untuk menyetujui. Bahkan, dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah, seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi dengan daerah sebelum melakukan penyegelan atau penyitaan. Jangan mentang-mentang dari pusat lalu bertindak sekehendak hati karena pejabat daerah takut," ujarnya.
Sofyan mengajak semua pihak untuk tidak takut dalam menegakkan kebenaran berdasarkan hukum dan undang-undang, bukan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menurutnya salah kaprah.
"Banyak anggota tim Satgas dari kepolisian, seperti Kabareskrim, dan dari kehutanan seperti Gakkum, tapi sekarang mereka berdiam diri. Ini menjadi pertanyaan," katanya.
Ia khawatir, perusahaan-perusahaan yang telah lama beroperasi justru akan kacau akibat kebijakan kawasan hutan ini, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
"Masyarakat pun bingung. Misalnya, kalau mereka ingin bergerak, karena lahan ini sudah disita dan disebut milik negara. Masyarakat pun panen dulu, tidak peduli benar atau salah, yang penting panen. Itu menurut alibi masyarakat," ucapnya.
"Kita pertanyakan, hukum dibawa ke mana dan dikemanakan? Ini demi tegaknya supremasi hukum, bukan supremasi kekuasaan seperti yang terjadi sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH per Juni 2025 telah menyerahkan sekitar 800 ribu hektare lahan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mengelola sawit.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025 sebagaimana dikutip dari ANTARA mengatakan, penyerahan itu dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama yang dilaksanakan pada 10 Maret 2025, Satgas PKH menyerahkan 221.868 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. “Sebelumnya (lahan) dikuasai oleh Duta Palma Group,” katanya.
Sebagai informasi, Duta Palma Group merupakan perusahaan yang tersandung kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada tahap kedua yang dilaksanakan pada 26 Maret 2025, diserahkan 216.990,25 hektare lahan hutan yang terdiri dari 109 perusahaan.
Berikutnya, dalam tahap tiga yang digelar pada Rabu ini, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Dengan demikian, total keseluruhan penyerahan lahan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara adalah seluas 833.413,461 hektare.
Adapun Satgas PKH hingga Juni 2025 telah berhasil menguasai kembali 2.092.393,53 hektare dari target 3 juta hektare lahan. Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. (DEWI PATMALASARI/j)









