SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaingin Timur (Kotim) mengungkap praktik tambang emas ilegal di Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan praktik tambang ilegal ini berhasil diungkap saat dilakukan operasi Penindakan Tambang Ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.

"Kita melakukan patroli dan mendapati sekelompok orang sedang yang melakukan penambangan dengan menggunakan alat tradisional mesin dumping kemudian kita amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 21 Juni 2025.

Kemudian, polisi melakukan pengeledahan dan mengamankan 4 orang yang melakukan penambangan ilegal di sungai tersebut.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal seperti, mesin dumping, selang aspiral, 7 karpet kasbok, 2 terpal dan 1 ember berisikan pasir yang mengandung emas.

"Pelaku lalu kita amankan dan kita bawa ke kantor untuk kita periksa lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diketahui, tambang emas ilegal ini telah beroprasi sejak tahun 2022. Namun, saat ini telah berhasil di tindak oleh pihak aparat.

Menurut warga Desa Kawan Batu selama ini tambang emas tambang emas tersebut berlajan dengan terstuktur. Hingga para pekerja tambang itu mendirikan bangunan rumah semi permanen untuk mempermudah penambangan.

"Ini tambang emas sudah lama beroperasi, banyak pekerja tambang ini berasal dari luar desa sini. Sementara, dengan adanya aktivitas tambang itu dapat mencemari sungai di sekitar desa," kata warga desa kawan batu. (BUDDI RAHMAT H/j)