BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalaui Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan setempat mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendaftarkan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"PSAT mencakup berbagai produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, dan rempah-rempah yang siap dikonsumsi atau Dan itu harus terdaftar atau memiliki izin edar," kata Sub Koordinator Administrasi OKKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Damenta, Senin, 21 Juli 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan dan perizinan PSAT diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PSAT yang diproduksi di dalam negeri oleh UMK memerlukan registrasi PSAT-PDUK. Proses perizinan ini melibatkan beberapa tahap, termasuk konsultasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, dan penerbitan izin.
"Kenapa harus didaftarkan, tujuannya yaitu untuk memastikan produk PSAT memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan, sehingga aman untuk dikonsumsi. Ini juga sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen, karena telah dipastikan bahwa produk yang mereka konsumsi telah terjamin keamanannya dan mutunya," ucapnya.
Sementara untuk proses pendaftaran izin edar sendiri, pihaknya akan terus mendampingi UMK dengan tujuan dalam prosesnya pelaku usaha tidak mengalami kesulitan.
Damenta menjelaskan proses pendaftaran melalui OSS terbilang mudah. Langkah pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, akses website oss.go.id, masuk ke akun OSS, lalu ajukan pendaftaran PSAT-PDUK. Pelaku usaha harus melengkapi semua data yang dibutuhkan, termasuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
"Proses verifikasi dan penerbitan izin pun dilakukan secara online melalui sistem OSS. Setelah data lengkap dan diverifikasi, registrasi PSAT-PDUK akan diterbitkan," tambah Damenta.
Ia menekankan pentingnya registrasi PSAT-PDUK sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) atau Izin Edar.
"Dengan memiliki izin ini, pelaku usaha UMK di Kotim dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terjamin," tutup Damenta. (DEVIANA/H)









