BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat membuat inovasi baru dalam pengelolaan pemerintahan desa yaitu Nomor Induk Perangkat Desa (NIPDes).
"NIPDes ini inovasi baru kami, sebagai aksi perubahan dari peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, DPMD Kotim, Marslam Bernando Umar, Senin, 21 Juli 2025.
Lebih lanjut, NIPDes tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2025 tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPDes). Inovasi ini diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa.
Ia menjelaskan pentingnya perbup tersebut memberikan pedoman bagi pemda dalam menetapkan identitas perangkat desa yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seorang pejabat perangkat desa berupa NIPDes.
"Tujuan utamanya adalah menciptakan tertib administrasi di desa, kecamatan dan kabupaten serta memberikan kepastian hukum tentang legalitas dan kedudukan bagi Perangkat Desa," ucapnya.
Selain Perbup, juga diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim tentang Penetapan NIPDes. SK ini memiliki fungsi krusial, menurut Marslam, SK tersebut memiliki fungsi pengendalian, di antaranya untuk mengetahui akhir masa bakti perangkat desa yang akan berusia 60 tahun dan perencanaan pelaksanaan pengadaan perangkat desa melalui seleksi calon perangkat desa.
"Selain itu, SK ini juga memiliki fungsi penganggaran, antara lain untuk penghitungan penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan perangkat desa serta layanan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," jabarnya.
Dengan adanya NIPDes dan regulasi pendukungnya, diharapkan pengelolaan pemerintahan desa di Kotim akan semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kotim dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme perangkat desa.
Sebelumnya, Para camat di Kotim mengapresiasi pemberian nomor identitas bagi perangkat desa di kabupaten setempat.
Ketua Forum Camat Seluruh Indonesia Kabupaten Kotim sekaligus Camat Pulau Hanaut Dedi Purwanto,menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu dalam pembinaan pemerintahan desa.
"Nonor identitas perangkat desa atau NIPDes ini sudah dicanangkan dan kami sangat mendukung. Adanya nomor identitas ini sangat membantu kami para camat dalam melakukan pembinaan di seluruh pemerintah desa yang ada di wilayah kami di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Ia mengapresiasi aksi perubahan yang dilakukan oleh DPMD khususnya dibidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD Kabupaten Kotim atas inisiatif pemberian NIPDes tersebut.
Pemberian nomor identitas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Kotim untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
"Ini merupakan inovasi yang bagus sekali, karena bis mempermudah dalam monitoring kiner perangkat desa yang ada di Kotim khususnya di Kecamatan Pulau Hanaut," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa nomor identitas ini memudahkan pendataan dan monitoring kinerja perangkat desa. Sistem yang terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembinaan dan pengawasan.
"Dengan adanya sistem ini, diharapkan pula transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa serta peningkatan layanan publik dapat lebih ditingkatkan," harapnya. (DEVIANA/H)









