BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Sudarto, menegaskan bahwa penambahan kawasan non-hutan merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan penyediaan lahan untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat di daerah.
Menurutnya, keterbatasan lahan yang berstatus kawasan hutan kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan, terutama yang menyangkut infrastruktur, pemukiman, dan program strategis lainnya.
“Penambahan kawasan non-hutan adalah solusi penting agar daerah tidak terhambat secara administratif saat ingin menyelaraskan program nasional, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, dan sektor prioritas lainnya,” kata Sudarto, Senin 21 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pusat harus diperkuat dalam proses revisi tata ruang dan pengelolaan wilayah, agar konversi kawasan tetap memperhatikan aspek legal, lingkungan, dan sosial.
lanjutnya, percepatan proses administratif dan regulasi yang dibutuhkan untuk memperluas kawasan non-hutan secara bertahap, tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.
"Perluasan kawasan non-hutan harus melalui persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ATR/BPN, agar tidak melanggar ketentuan kehutanan dan pertanahan," pungkasnya. (MARINI/H)









