BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menekankan pentingnya langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan status kawasan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, revisi ini merupakan syarat mutlak agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan nyata dan data penggunaan lahan terkini.
“Pemerintah daerah harus responsif terhadap dinamika pembangunan. Revisi RTRW diperlukan agar status kawasan selaras dengan peruntukan aktual dan mendukung program prioritas,” ujar Hatir, Senin 21 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa masih banyak wilayah di Palangka Raya yang secara administratif tergolong kawasan hutan, padahal secara fungsi dan penggunaan sudah menjadi area pemukiman, layanan publik, atau aktivitas ekonomi.
"Kondisi ini seringkali menjadi hambatan dalam perizinan, investasi, dan pembangunan infrastruktur," tambahnya.
Hatir mengingatkan bahwa proses revisi RTRW harus dilakukan secara terencana dan transparan, melibatkan kajian teknis, konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan kementerian terkait seperti KLHK dan ATR/BPN, agar tidak menimbulkan konflik tata ruang di kemudian hari.(MARINI/R)









