BORNEONEWS, Palangka Raya - Ia menegaskan bahwa langkah ini harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan kehutanan serta tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah kota didorong menyediakan lahan legal untuk pembangunan yang tidak melanggar aturan kehutanan. Tapi jangan lupakan, kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan,” kata Subandi, Senin 21 Juli 2025.
Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi daerah saat ini adalah keterbatasan lahan non-hutan yang dapat dimanfaatkan untuk proyek pembangunan, seperti infrastruktur publik, kawasan perumahan, fasilitas pendidikan, dan layanan dasar masyarakat.
Subandi menekankan bahwa penyediaan lahan pembangunan harus dilakukan melalui mekanisme revisi tata ruang, sinkronisasi lintas kementerian, serta pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Kami mengawal proses regulasi dan penganggaran terkait penyediaan lahan ini, agar sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," pungkasnya. (MARINI/H)









