BORNEONEWS, Sampit – Ada 24 desa di empat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur perangkat desanya akan menggunakan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPDes). NIPDes sendiri merupakan inovasi Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
"Tujuan utamanya NIPDes adalah menciptakan tertib administrasi di desa, kecamatan, dan kabupaten serta memberikan kepastian hukum tentang legalitas dan kedudukan bagi perangkat desa," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, DPMD Kotim, Marslam Bernando Umar, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menyebut sebanyak dua puluh empat desa di empat kecamatan diantaranya Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kobes, dan Cempaga akan menerapkan NIPDes. "NIPDes ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2025" imbuhnya.
Selain Perbup, Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim tentang Penetapan NIPDes juga telah diterbitkan. Lebih panjut Nando menyebut dengan adanya SK tersebut berfungsi untuk mengetahui akhir masa bakti perangkat desa yang berusia 60 tahun dan perencanaan pengadaan perangkat desa baru melalui seleksi.
"Selain itu SK ini juga berfungsi untuk penghitungan penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan perangkat desa, serta layanan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," terangnya.
Pihaknya menargetkan di tahun ini seluruh desa menerapkan NIPDes tersebut. Ia berharap dengan diterapkannya NIPDes dan regulasi pendukungnya, diharapkan pengelolaan pemerintahan desa di Kotim akan semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
"Target kami, mudah-mudahan di tahun ini Pemda Kotim akan menetapkan NIPDes untuk seluruh perangkat desa," tutupnya. (DEVIANA/R)









