SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menyerahkan secara simbolis 34 dokumen E-Pas Kecil kepada kelompok nelayan di Pelabuhan Perikanan TPI Sei Ijum Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi KSOP dan Dinas Perikanan Kotim untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital di sektor perikanan.

“Hari ini kami menyerahkan secara simbolis 34 E-Pas Kecil beserta jaket pelampung kepada nelayan dari beberapa desa,” ujar Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, Senin, 21 Juli 2025.

 Ia menambahkan bahwa total E-Pas Kecil yang telah diterbitkan untuk nelayan di wilayah tersebut telah mencapai 1.816 unit.  Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis melalui kolaborasi lintas instansi bersama TNI, Polri, dan aparatur pemerintah daerah.

E-Pas Kecil, yang diberikan kepada nelayan dari Desa Pelangsian, Rawa Sari, Lempuyang Babaung, dan Bapinang Hilir Laut, merupakan dokumen penting bagi nelayan yang memiliki kapal dengan tonase di bawah 7 Gross Ton (GT).  

“E-Pas Kecil ini menjadi bukti kepemilikan kapal secara sah dan teregistrasi, sangat berguna untuk berbagai urusan administrasi, termasuk akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan dari perbankan,” terang Hotman. 

Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.  Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada nelayan yang belum memiliki E-Pas Kecil agar segera mengajukan permohonan. 

"Kami akan terus mendata nelayan yang belum terlayani. Sehingga para nelayan di Kotim bisa memiliki E-Pas Kecil itu," ujarnya. 

Menurutnya, E-Pas Kecil tersebut perlu dimiliki para nelayan, pasalnya dengan adanya E-Pas Kecil  menunjang keselamatan pelayaran dan membantu dalam pendataan serta verifikasi ulang kapal-kapal di Kotim. 

"Selain itu bagian penting dari dokumen ekspor hasil tangkapan ikan, memudahkan nelayan untuk memasarkan produknya ke luar negeri juga," imbuhnya.  (DEVIANA/j)