SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial IW alias G (25) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tega menusuk teman istrinya di sebuah kontrakan di Jalan Juanda 14, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 18 Juli 2025.

Aksi penganiayaan ini berawal saat korban berinisial F (28) sedang bertamu ke rumah pelaku. Kemudian, saat korban sedang asik bermain handphone tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, paha, dan bagian dada. Sehingga mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ketapang Kompol Eka Palti Hutagaol membernarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

"Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Ketapang Kompol Eka Palti Hutagaol, Selasa, 22 Juli 2025.

Dari pengakuan pelaku dirinya nekat melakukan aksi tersebut lantaran cemburu dan menduga istrinya ada hubungan dengan korban.

"Untuk motifnya, pelaku cemburu dan menduga korban ini ada hubungan dengan istrinya, namun masih kita dalami," ucap Eka Palti.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)