BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sudah menjadi sebuah kebiasaan banyak orang saat ini, menagih hutang maupun membawa lari barang kepemilikan tanpa bukti yang dibenarkan hukum dengan cara memviralkan via media sosial. Bahkan, para pemosting tak segan-segan meminta mereka yang menemukan untuk menahan pelaku tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini juga banyak ditemukan di media sosial Facebook dan grup WhatsApp Kuala Kapuas. Dengan menuruti rasa geram, aturan hukum dikesampingkan.
Gusti Muhammad Irawan, advokat di Kuala Kapuas telah menyoroti hal ini. Tren semacam ini bisa terindikasi sebagai ujaran kebencian dan menjadi bumerang bagi yang memposting.
"Menagih hutang ataupun melalui media sosial bisa menjadi langkah yg beresiko dan memiliki potensi konsekuensi hukum. Meskipun media sosial dapat menjadi alat komunikasi yang efektif, menagih hutang diplatform publik seperti ini dapat melanggar privasi dan reputasi orang yg berhutang serta berpotensi melanggar hukum," ungkapnya kepada Borneonews, Selasa, 22 Juli 2025.
Dijelaskannya resiko hukum yang harus dihadapi pemosting yaitu memviralkan informasi hutang seseorang di media sosial dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, terutama jika dilakukan dengan cara merendahkan atau menyebar informasi yan tidak benar.
Pencemaran nama baik diatur dalam beberapa pasal, yaitu: Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik melalui lisan, tulisan, maupun media elektronik.
"Pelanggaran UU ITE dapat menjerat pelaku penagih hutang di media sosial jika tindakan tersebut dianggap melanggar privasi atau menyebarkan fitnah," jelasnya. (SABRIANOOR/H)









