TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dalam upaya mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kabupaten Barito Timur. Ia menilai belum adanya respons dari Pemerintah Provinsi menjadi hambatan utama dalam perjuangan yang telah lama dilakukan.

Desa Dambung yang secara historis berada di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akibat terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalteng dan Kalsel. Isu ini kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat.

"Kita berjuang tidak ada akhirnya, karena keinginan kita belum tercapai. Keberatan kita merebut Dambung kembali karena di provinsi belum ada respon," ujar Ampera di Tamiang Layang, Selasa, 22 Juli 2025.

Ampera, yang juga merupakan mantan Bupati Barito Timur dua periode, menegaskan pentingnya dukungan data sejarah dan administrasi dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur, namun ia menekankan bahwa peran Pemerintah Provinsi tetap menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan ini.

"Saya juga menyarankan ada elemen masyarakat yang datang ke DPRD provinsi dan menghadap Pak Gubernur. Kita kawal terus prosesnya," tegasnya.

Menurut Ampera, Desa Dambung memiliki ikatan kuat secara budaya dan historis dengan Barito Timur. Ia menyebutkan bahwa kultur masyarakat desa tersebut adalah Dayak Lawangan, yang hanya ada di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, sedangkan suku-suku di Kabupaten Tabalong adalah Dayak Deyah dan Maanyan.

"Kalau melihat sejarahnya, Desa Dambung dari awal pemekaran milik kita," ujarnya menegaskan.

Secara yuridis, Desa Dambung hingga kini masih tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa. Meskipun demikian, pasca diberlakukannya Permendagri 40 Tahun 2018, desa tersebut secara administratif keluar dari Kalimantan Tengah dan masuk wilayah Kalsel, sementara Perda terkait belum pernah direvisi atau dicabut.

Ampera juga menyoroti bahwa sebelumnya Desa Dambung mendapatkan alokasi dana ADD, DD, dan pembinaan melalui PNPM dari Pemkab Barito Timur. Namun, seluruh pendanaan itu dihentikan setelah Permendagri diterbitkan.

Melihat kondisi tersebut, Ampera meminta Pemerintah Provinsi Kalteng untuk segera melakukan langkah hukum guna meninjau ulang Permendagri tersebut demi mengembalikan Desa Dambung ke Barito Timur.

"Mari kita berjuang bersama-sama mengambil kembali desa Dambung supaya berhasil. Saya berharap desa Dambung tidak hilang dari wilayah Kabupaten Barito Timur," ajaknya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)