BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang driver ojek online (ojol) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Induk pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Dua pelaku, AS (18) dan AT (18), berhasil diamankan pada Senin dan Selasa 21 dan 22 Juli 2025 Korban, RJ (27), mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Motif pengeroyokan ini dipicu oleh emosi sesaat. Para pelaku, yang merupakan pelajar SMK asal Pulang Pisau, mengaku merasa terganggu karena mobil korban menghalangi jalan mereka.
Peristiwa bermula saat korban berbalik arah di depan toko bunga sekitar pukul 00.05 WIB. Mobil korban kemudian dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian berteriak kepada korban, yang memicu pertengkaran. AS langsung memukul korban berkali-kali, dan AT yang awalnya melerai justru ikut memukul setelah mendengar ucapan korban yang dianggap menyinggung.
Pukulan terakhir mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka terbuka dan pendarahan hebat. Setelah melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku sempat berpura-pura ingin menyelesaikan masalah secara damai, namun kemudian melarikan diri.
Mereka akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda di Palangka Raya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang berlumuran darah.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rian Permana, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengonsumsi alkohol sebelum kejadian.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," ungkapnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Meskipun masih berstatus pelajar, kedua pelaku yang berusia 18 tahun akan diproses sesuai hukum pidana umum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan bahaya mengonsumsi minuman keras.
"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya. (PATHUR/j)









