PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama Pj Sekda Arbert Tombak dan Kabag Hukum Mahdi, menyaksikan penandatanganan perjanjian damai yang mengakhiri sengketa tanah di sekitar Jalan Darmo Sugondo, khususnya area Puskesmas Pahandut.

Gugatan perdata nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Plk yang diajukan oleh Sahidar Buntit Soekah terhadap Pemko Palangka Raya pun resmi berakhir.

Perwakilan keluarga Sahidar Buntit Soekah, William, menjelaskan poin dalam perjanjian damai tersebut. Salah satu poin utama adalah jaminan agar tidak akan terjadi pembongkaran atau pengosongan bangunan Puskesmas Pahandut. Hal ini untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

William menekankan bahwa keluarga memahami adanya mekanisme dan proses penganggaran di Pemko Palangka Raya terkait penyelesaian sengketa tanah ini.

"Saya menyatakan apresiasi atas komitmen Pemko untuk menyelesaikan masalah tersebut," ungkapnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Terkait pernyataan Wali Kota mengenai ganti rugi dan tukar guling, William menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut di kemudian hari. Fokus utama saat ini adalah memastikan kelanjutan layanan kesehatan di Puskesmas Pahandut.

Perjanjian damai ini menandai berakhirnya sengketa yang cukup panjang. Dengan tercapainya kesepakatan, diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan mencegah potensi konflik lebih lanjut.

Pemko Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah secara damai dan mengedepankan kepentingan publik.

"Ke depannya kami dengan Pemko Palangka Raya akan membahas lebih lanjut mekanisme ganti rugi dan tukar guling lahan," pungkasnya. (PATHUR/j)