SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengarahkan agar pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara berjalan sesuai peraturan.

"Kemarin melalui mediasi yang dilaksanakan bersama pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat dan pendeta, akhirnya permasalahan ini bisa diluruskan. Kami sangat menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama di Kotim," kata Wakil Bupati Kotim Irawati saat audiensi terkait isu penolakan pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur, Selasa, 22 Juli 2025.

Irawati mengungkapkan, dirinya mendapat arahan langsung dari Bupati Kotim untuk memantau dan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.

"Saya langsung dihubungi oleh Bapak Bupati agar segera memantau masalah ini. Lalu saya berkoordinasi dengan Camat Mentaya Hilir Utara untuk melakukan mediasi. Alhamdulillah, sudah ditindaklanjuti cepat dan pertemuan sudah berlangsung baik," imbuhnya. 

Dalam audiensi tersebut, dijelaskan pula bahwa pembangunan rumah ibadah harus tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama.

Pemkab juga mendorong agar semua pihak berkoordinasi langsung dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotim untuk pendampingan teknis.

"Silakan langsung berkoordinasi dengan Kemenag dan FKUB. Kami siap membantu. Yang terpenting, kita jaga kebersamaan dan keharmonisan demi Kotim yang damai dan toleran," tambah Irawati.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pertemuan ini sebagai momentum mempererat silaturahmi dan menjaga kerukunan antarumat.

"Mari kita jaga persatuan dan kesatuan yang selama ini sudah terjalin di Kotim, khususnya di Desa Sumber Makmur. Ini adalah wujud nyata prinsip Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya. 

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, turut menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk mengawal jalannya proses pendirian rumah ibadah selama seluruh syarat dipenuhi.

"Pendirian rumah ibadah adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kami akan mendukung dan mengawal agar berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu stabilitas masyarakat," ucapnya.

Kompol Tri juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari keharmonisan hidup berbangsa.

Sementara itu, Ketua FKUB Kotim Mudlofar menjelaskan, pembangunan rumah ibadah diatur dalam SKB 2 Menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Ia menekankan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan administratif agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.

"Harus ada legalitas tanah, akta notaris, struktur panitia pembangunan, serta dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dengan KTP, dan 60 warga sekitar," ujar Mudlofar.

Persyaratan tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang adalah kepala desa, Camat mengetahui, kemudian panitia pembangunan mengajukan Rekomendasi ke Kementerian Agama dan FKUB untuk mendapatkan legalitas.

"Prinsipnya Kementerian Agama dan FKUB begitu melihat dokumen permohonan itu akan dilihat baru dilakukan verifikasi. Kalau memang lengkap dua hari maka selesai. Barulah bisa diajukan ke pemerintah daerah.

Dan saat ini pengajuan itu masih belum terpenuhi untuk pengguna rumah ibadah," imbuhnya. 

Untuk dirinya berharap jangan sampai ada benturan, semua pihak harus rukun dan saling mendukung. "Berkaitan dengan ibadah tolong dijaga hormati agama masing-masing. Jangan sampai umat agama lain ditarik-tarik, di bumbu-bumbui nanti pasti akan ada gesekan. Tapi kalau selama kita umat beragama konsisten dan saling menjaga antara umat masing-masing saya yakin semua akan aman. Kalau masih belum paham bisa konsultasi dengan kami dan kami akan memberikan arahan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)