BORNEONEWS, Sampit – Polemik yang sempat menjadi perhatian publik terkait pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini telah dinyatakan selesai.
“Apa yang selama ini viral di media sosial dan ramai diberitakan, semuanya sudah selesai, sudah clear. Pembangunan gereja akan terus berjalan dan akan dikawal oleh pihak pemerintah serta pihak-pihak terkait,” kata Pendeta Nirawati, Selasa, 22 Juli 2025.
Hal itu disampaikannya saat audiensi dan peninjauan lokasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo.
Ia menyampaikan, pihak pemerintah telah menanggapi dengan baik seluruh dinamika yang muncul dan berharap masyarakat dapat kembali mengedepankan semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
“Harapan kami, dari persoalan ini bisa lahir kesadaran bersama untuk saling menghargai antarsesama warga negara, terutama dalam kehidupan beragama. Kita semua terdiri dari beragam suku, agama, dan ras di Indonesia ini,” tuturnya.
Pendeta Nirawati juga mengungkapkan, saat ini jumlah jemaat GPdI yang akan dibangun di Desa Sumber Makmur tersebut saat ini telah mencapai 40 orang. Para jemaat inilah yang secara resmi mengajukan permohonan pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Jemaat kami saat ini berjumlah 40 orang dan semuanya terdaftar. Kami inilah yang mengajukan pembangunan gereja,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sumber Makmur Supriyo, membantah tudingan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah berupa gereja di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang sempat viral tersebut hanyalah kesalahpahaman (miskomunikasi) yang kini sudah diklarifikasi.
“Pada dasarnya kami tidak menolak pembangunan gereja. Mungkin kemarin itu hanya miskomunikasi yang perlu diluruskan,” ujar Supriyo.
Supriyo menjelaskan, pemerintah desa justru mendukung keberadaan semua agama di Desa Sumber Makmur. Ia menyebutkan bahwa di wilayahnya sudah berdiri sebuah gereja Protestan yang didirikan sejak 1986 dan hingga kini masih aktif beroperasi.
“Gereja yang ada saat ini justru dibangun dengan perjuangan bersama pemerintah desa. Artinya kami tidak pernah membeda-bedakan agama. Kami cinta semua umat, baik Islam maupun Kristen,” tambahnya.
Terkait rencana pembangunan gereja baru yang sempat menjadi polemik, Supriyo menyebutkan bahwa permasalahan utamanya adalah kelengkapan dokumen yang masih dalam proses.
Pemerintah desa, lanjutnya, hanya mengingatkan agar seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah bisa dilengkapi sesuai aturan.
“Silakan membangun sambil melengkapi syarat-syaratnya. Kami tidak melarang,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Kristiani di Kalimantan Tengah serta kepada tokoh adat dan tokoh agama, khususnya yang tergabung dalam forum adat Dayak.
“Kami mohon maaf atas kesalahpahaman ini. Atas nama pribadi, pemerintah desa, dan masyarakat, kami meminta maaf kepada umat Kristiani, tokoh adat, tokoh agama, serta budaya di Kalimantan Tengah khususnya dan Kalimantan umumnya,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, memastikan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara baik melalui pertemuan bersama aparat dan tokoh agama. Ia menyebut, pada Senin, 21 Juli 2025, telah digelar rapat klarifikasi dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Kades, Damang, tokoh gereja, dan perwakilan pengurus gereja.
“Kami telah memanggil Kepala Desa dan melakukan klarifikasi bersama Kapolsek, Danramil, serta tokoh gereja. Hasilnya, semua sepakat bahwa informasi penolakan itu tidak benar. Ini hanya miskomunikasi,” ujar Muslih.
Muslih menjelaskan bahwa Desa Sumber Makmur selama ini dikenal aman dan toleran. Gereja yang sudah ada sejak 1986 menjadi bukti bahwa tidak pernah ada konflik agama di desa tersebut.
“Tidak ada praktik intoleransi di Sumber Makmur. Semua berjalan harmonis. Sekarang fokus kita adalah mendampingi kelanjutan pembangunan gereja yang baru,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Muslih menyebut bahwa pemerintah akan melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Hari ini kami minta Kemenag dan FKUB memberikan penjelasan agar proses pembangunan gereja bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus memahami alurnya,” jelasnya.
Muslih menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini adalah bukti bahwa komunikasi adalah kunci dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah. Ia berharap proses pembangunan gereja dapat berjalan lancar tanpa ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengarahkan agar pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara berjalan sesuai peraturan.
"Kemarin melalui mediasi yang dilaksanakan bersama pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat dan pendeta, akhirnya permasalahan ini bisa diluruskan. Kami sangat menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama di Kotim," kata Wakil Bupati Kotim Irawati saat audiensi terkait isu penolakan pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur.
Irawati mengungkapkan, dirinya mendapat arahan langsung dari Bupati Kotim untuk memantau dan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.
"Saya langsung dihubungi oleh Bapak Bupati agar segera memantau masalah ini. Lalu saya berkoordinasi dengan Camat Mentaya Hilir Utara untuk melakukan mediasi. Alhamdulillah, sudah ditindaklanjuti cepat dan pertemuan sudah berlangsung baik," imbuhnya.
Dalam audiensi tersebut, dijelaskan pula bahwa pembangunan rumah ibadah harus tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama.
Pemkab juga mendorong agar semua pihak berkoordinasi langsung dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotim untuk pendampingan teknis.
"Silakan langsung berkoordinasi dengan Kemenag dan FKUB. Kami siap membantu. Yang terpenting, kita jaga kebersamaan dan keharmonisan demi Kotim yang damai dan toleran," tambah Irawati.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pertemuan ini sebagai momentum mempererat silaturahmi dan menjaga kerukunan antarumat.
"Mari kita jaga persatuan dan kesatuan yang selama ini sudah terjalin di Kotim, khususnya di Desa Sumber Makmur. Ini adalah wujud nyata prinsip Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, turut menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk mengawal jalannya proses pendirian rumah ibadah selama seluruh syarat dipenuhi.
"Pendirian rumah ibadah adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kami akan mendukung dan mengawal agar berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu stabilitas masyarakat," ucapnya.
Kompol Tri juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari keharmonisan hidup berbangsa.
Sementara itu, Ketua FKUB Kotim Mudlofar menjelaskan, pembangunan rumah ibadah diatur dalam SKB 2 Menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Ia menekankan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan administratif agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.
"Harus ada legalitas tanah, akta notaris, struktur panitia pembangunan, serta dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dengan KTP, dan 60 warga sekitar," ujar Mudlofar.
Persyaratan tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang adalah kepala desa, Camat mengetahui, kemudian panitia pembangunan mengajukan Rekomendasi ke Kementerian Agama dan FKUB untuk mendapatkan legalitas.
"Prinsipnya Kementerian Agama dan FKUB begitu melihat dokumen permohonan itu akan dilihat baru dilakukan verifikasi. Kalau memang lengkap dua hari maka selesai. Barulah bisa diajukan ke pemerintah daerah.
Dan saat ini pengajuan itu masih belum terpenuhi untuk pengguna rumah ibadah," imbuhnya.
Untuk dirinya berharap jangan sampai ada benturan, semua pihak harus rukun dan saling mendukung. "Berkaitan dengan ibadah tolong dijaga hormati agama masing-masing. Jangan sampai umat agama lain ditarik-tarik, di bumbu-bumbui nanti pasti akan ada gesekan. Tapi kalau selama kita umat beragama konsisten dan saling menjaga antara umat masing-masing saya yakin semua akan aman. Kalau masih belum paham bisa konsultasi dengan kami dan kami akan memberikan arahan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









