PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tokoh masyarakat Desa Pandu Sanjaya sekaligus Ketua Ormas Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang, Kristianto D. Tunjang menyatakan keberatan dan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dimuat Borneonews pada Senin, 23 Juni 2025, dengan judul "PT GSIP Serahkan Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kepada Pihak Berwajib."

Kepada Borneonews pada Selasa, 22 Juli 2025, Deden-sapaan akrab Kristianto menyampaikan, meskipun dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan nama dirinya, namun konteks dan waktu kejadian sangat berdekatan dengan peristiwa yang ia alami secara langsung.

"Saya sebagai masyarakat Desa Pandu Sanjaya dan sebagai Ketua Ormas DPP Betang Mandau Talawang, merasa sangat keberatan. Walaupun tidak menyebutkan nama saya, tapi arah pemberitaan itu jelas mengarah pada peristiwa yang kami hadapi waktu itu," ujar Deden.

Ia menyebutkan bahwa narasumber dalam pemberitaan tersebut adalah Community Development Officer PT GSIP, Agus Wantara. Deden mempertanyakan validitas pernyataan adanya pencurian sawit seperti yang diberitakan.

"Saya mau bertanya, apakah betul ada kejadian pencurian di PT GSIP waktu itu? Lima atau enam hari sebelum berita naik, apakah ada laporan resmi di Polres Kobar atau Polsek Pangkalan Lada terkait pencurian di area Desa Pandu Sanjaya? Kalau tidak ada, berarti pemberitaan itu mengarahkan opini publik kepada kami," tegasnya.

Deden menyayangkan isi pemberitaan yang menurutnya membentuk opini negatif terhadap ormas yang dipimpinnya, seolah-olah terlibat dalam aksi pencurian dan tindakan anarkis.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan intimidasi, diskriminasi, ancaman yang dialaminya bersama ketiga orang anggotanya oleh tim pengamanan PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi pada Selasa, 17 Juni 2025 di wilayah potensi Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Leher saya dicekik, tangan diborgol dengan paksa dipelintir kebelakang dan saya diseret dan mulut saya dipukul beberapa kali dinaikkin ke bak mobil doble cabin dengan paksa. Katanya mau dibawa ke Polres, ternyata malah dibawa ke blok PT Agro Menara Rahmat yang sepi. Sesampainya di sana kami diturunkan secara paksa dan tiga teman saya pun diborgol, mau dicincang dan ditimbun hidup- hidup pakai alat berat. HP dirampas dihapus datanya, mobil disita dan ditembakkan senjata api di samping teliga kiri arah atas kami berada di sana selama 4 jam," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melapor ke Polres Kotawaringin Barat dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan.

Deden juga menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari informasi yang diterima ormasnya mengenai adanya dugaan lahan milik PT Astra yang digarap di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Kami sebagai ormas menjalankan fungsi kontrol sosial. Berdasarkan hasil telaah titik koordinat atas permintaan permohonan telaah dari Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang tertangal 8 Mei 2025 Ke ATR /BPN Kotawaringin Barat dan dijawab oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat pada 11 Juni 2025 Nomor:IP/971-62.01/VI/2025 ditemukan bahwa lahan tersebut berada di dalam tanah yang belum berstatus Hak Atas Tanah;

Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan ormasnya semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menyoroti kegiatan yang diduga ilegal dan merugikan negara. "Kami tidak terima jika justru organisasi masyarakat yang peduli dan menyuarakan keadilan diperlakukan tidak adil dan dicitrakan negatif," pungkasnya. (*/j)