BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah kasus perselingkuhan di Palangka Raya melibatkan seorang gadis cantik berinisial B (25) dan seorang pria beristri berinisial M (30) berhasil diselesaikan secara damai berkat peran Ipda Shamsuddin Cak Sam.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan ME (istri M) bersama keluarganya di rumah B di Jalan Badak, Palangka Raya.
B mengaku tidak mengetahui status pernikahan M yang telah memiliki istri, Melati (26), dan dua anak kecil. M sering bermalam di rumah B tanpa sepengetahuan ME, yang kemudian merasa sakit hati dan mengunggah kejadian tersebut di akun Instagram pribadinya, menyebut B sebagai pelakor
Unggahan tersebut membuat B merasa keberatan dan akhirnya curhat kepada Ipda Cak Sam. Sebagai bentuk penyelesaian masalah.
"Saya memberikan pembinaan dan edukasi kepada B dan M, serta kepada ME yang mengunggah aib orang lain di media sosial," ungkap Ipda Shamsuddin, Rabu, 23 Juli 2025.
Ipda Cak Sam memberikan peringatan keras kepada B dan M agar menghentikan hubungan terlarang mereka. Sementara kepada ME, Ipda Cak Sam memberikan nasihat agar menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menyebarkan aib orang lain di media sosial.
Ia menyarankan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum jika diperlukan.
Setelah menjalani pembinaan dan edukasi, B, M, dan ME menyadari kesalahan masing-masing. Mereka kemudian saling meminta maaf dan memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. Kasus ini pun berakhir dengan damai.
"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bertindak dan menyelesaikan masalah secara dewasa, menghindari penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial, dan menghargai norma-norma sosial yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/Y)









