PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat daerah.

Hal ini disampaikan Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung saat membuka Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah di Aula BAPPERIDA Kalteng, 21-23 Juli 2025.

Ia menyebut bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mempercepat pencapaian target SDGs nasional yang mengacu pada target global tahun 2030 dan sasaran dalam RPJMN.

“Dalam rangka percepatan pencapaian target SDGs Nasional yang mengacu pada target global SDGs tahun 2030 dan sasaran nasional RPJMN, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Leonard.

Menurutnya, regulasi ini memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pelaksana utama yang berperan besar dalam mengimplementasikan program SDGs secara kontekstual.

Ia menekankan agar perangkat daerah menjadikan kebijakan tersebut sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)