BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat daerah.
Hal ini disampaikan Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung saat membuka Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah di Aula BAPPERIDA Kalteng, 21-23 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mempercepat pencapaian target SDGs nasional yang mengacu pada target global tahun 2030 dan sasaran dalam RPJMN.
“Dalam rangka percepatan pencapaian target SDGs Nasional yang mengacu pada target global SDGs tahun 2030 dan sasaran nasional RPJMN, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Leonard.
Menurutnya, regulasi ini memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pelaksana utama yang berperan besar dalam mengimplementasikan program SDGs secara kontekstual.
Ia menekankan agar perangkat daerah menjadikan kebijakan tersebut sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)
Leonard Tegaskan Urgensi Regulasi Nasional Dorong SDGs Daerah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Luas Karhutla Kalteng 2026 Sekitar 15 Kali Lipat Tahun Lalu, Seruyan dan Kotim Melonjak Tajam
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Menkes Apresiasi Penanganan ISPA Pemko Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Polusi Udara Kalteng Tertinggi, Saat Menkes RI Kunjungan Ke Kota Palangka Raya
Menkes Ungkap Dampak Kabut Asap di Kalteng, Pasien Masuk RS Naik Tiga Kali Lipat
Komentar (0)
Memuat komentar…







