PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa persoalan aset, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas, tidak boleh berlarut-larut dan mengganggu layanan masyarakat.

“Persoalan kepemilikan tanah, apalagi yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti puskesmas, jangan sampai berlarut-larut. Kedua belah pihak harus mampu menjaga komunikasi dan saling kompromi. Saya menegaskan, penyelesaian sengketa aset dengan cara konstruktif dan berkeadaban,” tegas Hatir, Rabu 23 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh tersandera oleh konflik kepemilikan aset.

"Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan operasional pelayanan publik tetap berjalan normal dan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan tetap terjamin," tambahnya.

Menurut Hatir, kejelasan legalitas lahan merupakan poin utama yang wajib dipastikan sebelum proyek pembangunan dijalankan. Hal ini untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan taat hukum dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kejelasan legalitas lahan harus jadi syarat utama sebelum pembangunan dilanjutkan,” tegas Hatir. (MARINI/R)