PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa penerapan tarif parkir di kawasan Car Free Day (CFD) harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). 

Ia mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan keramaian CFD untuk menarik tarif parkir di luar ketentuan.

“Tarif parkir di CFD harus sesuai regulasi dari Dishub. Jangan sampai ada pungutan liar yang justru meresahkan pengunjung dan mencoreng wajah pelayanan publik di kota ini,” ujar Tantawi, Rabu 23 Juli 2025.

Menurutnya kegiatan CFD yang rutin dilaksanakan setiap akhir pekan merupakan ruang publik yang harus dikelola dengan baik, termasuk dalam urusan retribusi parkir. 

Ia meminta Dishub bersama Satpol PP dan aparat terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

“Jika tidak diawasi, bisa saja muncul tarif parkir yang tidak wajar. Ini akan menimbulkan keluhan masyarakat. Kami harap ada penegasan dari Dishub agar petugas parkir benar-benar mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tantawi juga mendorong adanya papan informasi tarif parkir resmi di setiap titik strategis CFD agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

“Transparansi penting. Masyarakat berhak tahu berapa tarif yang sah, sehingga tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia berharap penataan dan pengelolaan parkir di CFD semakin baik agar masyarakat merasa nyaman dan kegiatan CFD tetap menjadi ruang sehat dan aman bagi warga Palangka Raya. (MARINI/R)