BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menyambut baik penyelesaian damai antara Sahidar B. Soekah dengan Pemko terkait sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di area Puskesmas Pahandut.
Ia berharap persoalan kepemilikan lahan Puskesmas Pahandut tidak terus berlarut-larut dan mengganggu layanan masyarakat.
“Masalah ini hendaknya tidak berkepanjangan. Kedua belah pihak perlu terus menjaga komunikasi dan saling kompromi untuk mencari solusi terbaik. Tujuannya agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Hatir, Rabu, 23 Juli 2025
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyudahi konflik kepemilikan dan menjadi contoh penyelesaian sengketa aset secara konstruktif di Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa proses penandatanganan dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak, sebagai bentuk pelaksanaan keputusan hukum yang telah disepakati.
“Seperti yang telah disepakati sejak awal, pelaksanaan perjanjian ini dilakukan secara sukarela. Kedepannya, kedua belah pihak akan terus berkomunikasi lebih lanjut untuk menentukan bentuk pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini bertujuan menjaga kelangsungan pelayanan publik agar tidak terganggu.
"Ini adalah kesepakatan bersama secara sukarela, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kami paling utama sepakat bahwa pelayanan publik tidak terganggu," kata Fairid. (MARINI/R)









