SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sampit belakangan ini sering diwarnai permainan layang-layang. Bagi sebagian warga, terutama anak-anak dan remaja, permainan tradisional ini menjadi hiburan murah meriah saat sore menjelang. Namun, di balik keindahan layang-layang tersembunyi potensi bahaya yang mengintai para pengguna jalan.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengeluarkan imbauan tegas terkait fenomena tersebut. Ia meminta masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan padat lalu lintas, di dekat jaringan listrik dan sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan padat lalu lintas, dekat jaringan listrik dan sekitar bandara. Apalagi menggunakan benang gelasan itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Irawati, Rabu, 23 Juli 2025.

Tak sedikit kasus pengendara motor mengalami insiden akibat benang layang-layang. Benang tajam dari layangan kerap melukai pengendara sepeda motor yang tak menyadari keberadaannya melintang di jalan. Bahkan beberapa pekan terakhir sudah 3 insiden terjadi di Sampit. 

Salah satunya, seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban saat melintas di kawasan Kecamatan Baamang pada Sabtu, 12 Juli 2025. Lehernya tersayat benang layangan yang melintang di jalan, hingga menyebabkan luka, meski tidak parah.

Kejadian serupa juga menimpa seorang perempuan pada Senin, 14 Juli 2025 di sekitar belakang Masjid Al Kamal, Sampit. Lehernya tiba-tiba terkena benang layangan saat sedang mengendarai motor.

Terakhir, seorang perempuan berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami luka serius akibat benang layangan di Jalan Jeruk 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Selasa, 22 Juli 2025 menjelang magrib. Benang tajam menyangkut di dahinya, menyebabkan pendarahan cukup parah. Warga yang melihat langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban telah kembali ke rumah untuk menjalani masa pemulihan.

Irawati juga menyoroti acaman layang-layang terhadap kabel listrik. Layangan yang tersangkut di jaringan listrik bisa memicu konsleting hingga menyebabkan padamnya aliran listrik, bahkan bisa berpotensi kebakaran. 

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa bermain layang-layang khususnya di sekitar KKOP Bandara H Asan Sampit bisa membahayakan penerbangan. Sebab layang - layang dapat masuk dan merusak baling-baling atau mesin pesawat. Sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pelaku dapat diberikan sanksi pidana penjara 3 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Pemkab Kotim, lanjutnya, telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Camat-camat, terutama yang berada di wilayah perkotaan, Baamang dan Ketapang, juga diminta turut bertanggung jawab untuk menyampaikan imbauan ini kepada warganya.

“Selama ini kami sudah meminta kepada Satpol PP agar melakukan sosialisasi. Juga kami imbau camat, khususnya di wilayah kota, untuk turut sosialisasikan dengan masif hal ini. Karena benang layang-layang yang melintang di jalan kerap kali tidak terlihat oleh pengendara,” tambahnya.

Irawati menegaskan, apabila ditemukan kejadian yang menyebabkan korban akibat permainan layang-layang, dan hal tersebut masuk dalam unsur pidana, maka sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak berwenang.

Imbauan tersebut bukan untuk mematikan budaya bermain layangan, tetapi demi keselamatan bersama. Pemerintah tidak melarang warganya menikmati permainan tradisional ini, namun harus dilakukan di lokasi yang aman, jauh dari jalan raya, bandara, dan jaringan listrik. Jika pun telah memilih tempat yang aman, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan benang yang berbahaya seperti benang gelasan. Sebab, nyawa dan keselamatan masyarakat tak bisa ditukar dengan kesenangan sesaat. (DEWI PATMALASARI/J)