PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan ganti rugi lahan masyarakat yang memenangi sengketa lahan pada Pembangunan Puskesmas Pahandut yang kasus itu telah memiliki kekuatan hukum tetap lewat putusan MA.

"Terkait tanah sengketa di Puskesmas Pahandut yang telah diputus oleh MA, pemerintah menyiapkan ganti rugi dan tukar guling," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai melaksanakan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap antara Sahidar Ngabe Soekah dengan Pemkot Palangka Raya.

Fairid menerangkan, melalui perjanjian yang ditandatangani tersebut, Pemko Palangka Raya dan Sahidar Ngabe Soekah bersepakat terhadap beberapa hal.

Di antaranya pemerintah akan melaksanakan putusan MA sesuai dengan kemampuan serta mekanisme yang berlaku. Kemudian kedua belah pihak sepakat lahan Puskesmas Pahandut yang menjadi pusat sengketa tetap dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

"Untuk itu, kedua belah pihak akan berkomunikasi lebih lanjut seperti apa keputusan atau pelaksanaan di lapangan nanti. Jadi kesepakatan secara sukarela, bisa saja nanti kesepakatannya bisa dalam waktu dekat atau dalam waktu menengah atau panjang juga bisa," kata Fairid.

Dia menambahkan, bahwa Pemkot Palangka Raya juga akan berkomunikasi dengan pihak DPRD setempat guna merumuskan dan mencari penyelesaian pada perkara tersebut.

Sebelumnya, setelah proses persidangan beberapa kali, di akhir tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan perkara nomor 61/Pdt.G/2022/ PN Plk mengabulkan gugatan Sahidar Ngabe Soekah.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar dan mengembalikan lahan dalam keadaan kosong.

Tak puas putusan PN Palangka Raya, tergugat dalam hal ini Pemkot Palangka Raya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya namun hasilnya juga kalah.

Kasus pun berlanjut, dimana Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Namun hasilnya sama, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Nurul Elmiyah dengan dua hakim anggota Dr Haswandi dan Dr Nani Indrawati, berdasarkan Nomor Putusan PK 1166 PK/PDT/2024 berbunyi, Mengadili: menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sementara itu, Sahidar Ngabe Soekah melalui pihak keluarga William yang mendampingi pada penandatanganan perjanjian tersebut, berharap pemerintah dapat segera memenuhi kewajiban seperti yang tertuang dalam putusan MA.

"Pemkot siap melaksanakan isi putusan, cuma mekanisme Pemkot ini punya tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tidak bisa sekaligus. Pemkot ini punya sistem anggaran dan sebagainya," katanya.

Dia menambahkan bahwa melalui penandatanganan perjanjian di ruang pertemuan Pengadilan Negeri Palangka Raya, pihaknya juga bersepakat tidak melakukan pembongkaran bangunan Puskesmas sehingga tetap dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.