BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Selasa, 22 Juli 2025 malam.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan lokasi transaksi barang tersebut," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia melanjutkan, saat penggerebekkan di rumah tersangka R (39) di desa wilayah Kecamatan Rungan Hulu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya yakni Y (29).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan R, polisi menyita dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram, sejumlah plastik klip pembungkus, dompet batik kecil dan tas selempang hitam merek Polo Land dan satu unit timbangan digital.
Sedangkan dari tersangka Y, petugas mengamankan empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Dari kedua tersangka R dan Y tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 10,67 gram. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Ini membuktikan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam membantu kami memberantas peredaran gelap narkoba. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga untuk melapor," tukasnya. (RISKA YULYANA/y)









